TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AAS alias Ando (20) warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, kerena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pria yang berperan sebagai germo ini sudah setahun belakangan, melakukan perdagangan perempuan muda untuk dijual jasanya dengan harga Rp 1 juta, short time.
Adapun ketiga korban dalam kasus ini yakni, F alias, D (19) warga Jalan Seser III No 19, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.
Penangkapan Ando bermula dari adanya informasi yang diperoleh, bahwa seorang remaja yang menjual jasa perempuan kepada lelaki hidung belang.
Baca: Suap Bupati Batubara, KPK Periksa 40 Saksi di Mako Brimob Polda Sumut
“Polisi kemudian menyaru sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan Ando pada Agustus 2017 lalu,” kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat.
Setelah berkenalan dan negoisasi harga, Ando dan polisi sepakat untuk membawa perempuan muda dengan harga Rp 1 juta. Ia pun membawa ketiga korban ke Hotel Menara Lexus Jalan Sisingamangaraja.
Polisi yang menyaru kemudian memberikan uang muka seharga Rp 1,5 juta untuk ketiga perempuan tersebut. “Setelah uang tanda jadi diterima, kita langsung mengamankan pelaku,” ucap Sandy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (tribratanews.com/Humas Polda Sumut)