TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Perbuatan keji dilakukan sepasang suami istri berinisial DAIW (34) dan SSH (41) warga Kalasan karena menganiaya anak asuhnya.
FR bocah perempuan berumur lima tahun yang sudah diasuh mereka selama tiga tahun, kini harus dirawat di RS Bhayangkara karena menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Atas kasus tersebut, jajaran Polda DIY telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas orangtua asuh FR.
Baca: Diduga Sebarkan Ajaran Radikal, Dua Kelompok Pengajian di Banyumas Dipantau Densus 88
Bila ditelusuri, kedua tersangka ini adalah paman dan bibi korban, namun oleh FR kedua orang itu dipanggilnya dengan sebutan papi mami.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak masuk sekolah pada 20 Oktober lalu.
Komite sekolah kemudian berinisiatif datang ke rumah FR untuk memerika keadaanya.
Baca: Sambut Sumpah Pemuda, di Solo Ada 40 Toko dan Bangunan Temboknya Boleh Dicorat-coret Pegiat Seni
Di rumah orang tua asuh itu, komite dari TK tempat FR belajar mendapati bocah tersebut mengalami luka kebam di kedua matanya. Komite pun melaporkan hal itu ke Polda DIY.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap anak, ia mengatakan kalau luka dimatanya itu karena dikencingin kecoa," jelas Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis (26/10/2017).
Namun penyidik tidak percaya begitu saja, dan mulai melakukan pemeriksaan mendalam.
FR dibawa ke rumah sakit JIH untuk dilakukan visum. Dan dari hasil visum terungkap bahwa mata lebam FR diakibatkan pukulan benda tumpul.
Dari hasil visum itu, akhirnya FR dirujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.
Sementara dari hasil visum tersebut, penyidik lantas melakukan penangkapan Rabu (25/10) dan menetapkan tersangka atas SSH dan DAIW.
Selain luka di mata, polisi juga menemukan luka di jari tangan kanan korban. Dari pemeriksaan petugas, jari-jari itu luka karena digigit oleh maminya yakni SSH.
"Anak kecil sering melakukan kesalahan-kesalahan sepele, tapi penganiayaan yang timbul inilah yang saat ini kita lakukan proses hukum," terangnya. (*)