TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya pada tahun 2018 sebesar Rp 3,5 jutaan.
Besaran UMK ini didasarkan pada PP 78 Tahun 2015 yang mengatur pengupahan.
Sebagaimana diatur dalam regulasi ini, kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.
Atas dasar ini telah diputuskan bahwa besaran kenaikan UMK adalah 8,71 persen.
Jika formula ini yang dijalankan maka UMK di ring 1 (Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto) akan berada di kisaran Rp 3,5 juta dari sebelumnya Rp 3,2 juta.
Baca: UMK Kota Salatiga Tahun 2018 Diusulkan Rp 1.735.930
"Namun besaran UMK itu masih belum bisa berlaku karena masing-masing kabupaten kota masih belum menetapkan UMK mereka," katag Kepala Disnaker dan Transmigrasi Jatim Setiajit, Rabu (1/11/2017).
Saat ini, kabupaten dan kota masih membahas bersama Dewan Pengupahan setempat.
Namun UMK itu sudah harus ditetapkan pada 21 November 2017.
Apakah tetap menggunakan formula seusai PP atau menggunakan formula lain dalam menentukan UMK 2018.
Namun dipastikan ada formula lain sehingga tak akan menggunakan formula itu.
Baca: Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri
Setiajit menambahkan bersamaan dengan itu pula telah ditetapkan pula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagaimana Pergub 69 Tahun 2017, UMP naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,5 juta.