Saat diamankan, warga Griya Martubung III, Blok DD No286 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan itu meronta.
Baca: Pemerintah WA Resmi Minta Maaf Pada Korban UU Tindakan Homoseksual
Ia memelas agar tak dibawa ke kantor polisi.
Namun, karena percakapan di aplikasi WhatsAppnya membuktikan pelaku berusaha kembali merayu korban untuk bertemu, pihak sekolah sepakat membawanya ke Polsek Helvetia.
Selain mengamankan Zainuddin, pihak sekolah juga mengamankan mobil Daihatsu Sigra BK 1066 EE miliknya.
Saat ini pelaku dan mobil tersebut diserahkan ke Polsek Helvetia. (Ray/tribun-medan.com)