Tak terima dengan perilaku tetangganya, Alhando kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya itu ke Polsek Denpasar Barat.
Mendengar laporan tersebut, polisi mencari pelaku yang kebetulan berada di rumahnya.
Bagiarta berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca: Makam Orang yang Meninggal Hari Selasa Kliwon Dijaga Warga dan Polisi hingga 7 Malam Berturut-turut
Dari tangan pelaku, petugas menyita airsoft gun yang digunakan untuk menembak punggung korban.
Petugas juga menemukan kartu tanda anggota sebuah organisasi serta surat senjata airsoft gun miliknya.
Namun setelah dicek mendetail, petugas menemukan ketidakcocokan antara surat dan jenis senjata yang dimilikinya.
"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polsek Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Akibat ulahnya menembak tetangganya sendiri, Bagiarta harus mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Barat.