News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali, Ada 6 Kamar Untuk Nikmati Narkoba

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan narkoba di rumah Wakil Ketua DPRD Bali oleh aparat Polresta Denpasar

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rumah di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar, Sabtu (4/11), digerebek petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Rumah berlantai dua milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias MJ ini diduga sebagai tempat jual-beli narkoba.

Bahkan si pemilik rumah juga menyiapkan enam kamar khusus bagi pelanggan ataupun pengguna sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, si pemilik rumah saat ini masih dicari karena yang bersangkutan saat digerebek sedang tidak berada di tempat.

“Saat tempat ini digerebek dia (pemilik rumah) tidak ada di tempat,” tegasnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta.

Dari informasi yang dihimpun, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra tersebut kabur lewat pintu belakang sesaat sebelum penggerebekan.

Saat ini JGKS dalam pencarian polisi untuk dimintai keterangan.

Hadi Purnomo menyebutkan, rumah milik anggota dewan terhormat tersebut diduga sudah lama dijadikan tempat menjalankan bisnis haram ini.

Rumah yang di depannya berdiri patung Gadjah Mada ini pun sempat menjadi incaran kepolisian.

Kapolresta Denpasar menerangkan setiap pembeli dilarang menggunakan barang haram tersebut di luar rumah milik Wakil Ketua DPRD itu.

Pengguna sabu harus memakai ataupun menghabiskan barang yang dibeli di rumah itu pula.

Tak main-main, sang pemilik rumah pun menyediakan enam kamar khusus bagi para pelanggannya yang datang. Kamar itulah yang jadi tempat make sabu sabu.

“Ada enam kamar khusus yang dipersiapkan untuk para pelanggan. Jadi setiap pembeli narkotika harus memakai di tempat mereka beli,” urai Hadi Purnomo.

Hingga tadi malam, ada 31 orang saksi (pengguna) yang sudah diperiksa. Mereka rata-rata adalah pengguna ataupun pelanggan rumah yang identik dengan patung Gadjah Mada tersebut.

Selain itu pula, polisi telah menetapkan enam tersangka yang diduga berperan mengoperasikan ‘rumah sabu’ di wilayah Denpasar Barat itu.

Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari menerima tempelan sabu, memecah paket besar menjadi paket kecil, menjual sabu hingga melayani pelanggan yang datang ke rumah tersebut.

Hasil penggerebekan tersebut, polisi juga memperoleh 31 paket sabu siap edar.

“Barang buktinya berupa sabu sebanyak 31 paket, sementara masih kita lakukan penimbangan,” beber Hadi Purnomo.

Dari 31 saksi yang diperiksa, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan dari mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi nanti mereka akan menjalani tes urine.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa rumah anggota dewan itu dijadikan tempat memakai sabu. Mulai dari bong, korek gas, plastik klip, sendok, dan pipet. Dipastikan rumah itu hanya menjual narkotika jenis sabu kepada para pelanggannya.

Polresta Denpasar masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus ini. Hadi Purnomo pun juga belum bisa memastikan apakah pemilik rumah itu yang memerintahkan enam tersangka ataupun sebagai otak dari bisnis rumah sabu tersebut.

Tapi dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, barang haram tersebut merupakan milik sang anggota dewan.

“Dari saksi-saksi menerangkan barang tersebut didapat dari dia (pemilik rumah, red),” tegasnya.

Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu 3x24 jam untuk menentukan apakah anggota dewan tersebut jadi tersangka atau tidak.

Selain itu, Hadi Purnomo memastikan bahwa si "wakil rakyat" itu adalah pengguna dan penjual barang tersebut jika mengacu pada keterangan saksi yang sudah diperiksa polisi.

Sebelumnya diketahui, JGKS sempat dinyatakan positif menggunakan sabu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggelar tes urine di lingkungan DPRD Bali, 12 Mei 2017.

Namun, saat itu politikus Partai Gerindra tersebut hanya diminta menjalani rehabilitasi.

Penangkapan Peluncur

Sementara itu, Kompol Wayan Arta menjelaskan penggerebekan ini berawal dari penangkapan seorang peluncur berinisial JA (21) di dekat Jembatan Jalan Pulau Batanta pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penerima barang haram tersebut dikatakannya berasal dari rumah milik JGKS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengobok-obok rumah style Bali tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan masih belum diketahui berasal dari mana, sehingga polisi perlu melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 31 saksi dan enam tersangka.

Informasi lain menyebutkan, dari keenam tersangka itu ada satu orang wanita yang masih didalami keterlibatannya. Wanita berinisial DW itu merupakan salah seorang istri dari JGKS yang ikut digiring ke Mapolresta Denpasar dalam penggerebekan ini.

Sejauh ini, rumah JGKS itu sudah dipasangi garis polisi pada pukul 17.21 Wita. Pantauan Tribun Bali, puluhan polisi berpakaian preman tampak masih memenuhi rumah tersebut.

Beberapa warga sekitar pun mengaku tidak tahu terkait aktivitas di dalam rumah yang diduga sebagai sarang narkoba itu. “Wah enggak tahu saya, tiba-tiba sudah ramai saja polisi,” ujar seorang tetangga JGKS yang enggan menyebutkan namanya. ( I Dewa Made Satya Parama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini