Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan dokter RS Tlogorejo Semarang dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Pelaku bernama Supardi (22) terbukti membunuh dr Nanik Tri Mulyani Arifin.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Indah Laila menilai Supardi terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan yang tidak berprikemanusiaan lantaran terdakwa telah bekerja lama di rumah korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Baca: KPK Periksa PPK Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Kuasa hukum terdakwa, Andi Oktavian, mengaku keberatan atas tuntutan JPU.
Andi mengatakan terdakwa hanya orang yang membantu pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Klien kami hanya membantu pelaku utama, Suparman yang masih DPO dalam melaksanakan perbuatan itu. Tuntutan 13 tahun sangat berat," kata Andi.
Pembunuhan dr Nanik ini terjadi pada 23 April 2017 lalu di rumah korban di Jalan Plampitan, Kota Semarang.
Tersangka Suparman yang masih buron merencanakan pencurian di rumah korban.
Supardi yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban telah mengetahui seluk beluk rumah korban.
Saat korban pulang ke rumah, korban dicekik dari belakang oleh Suparman sementara Supardi memegangi tangan korban.
Mulut dan hidung korban ditutup hingga korban lemas.
Keduanya lalu menuju RS Tlogorejo untuk mengambil mobil korban.
Setelah menggasak barang berharga, jenazah korban dimasukkan di mobil lalu dibuang di daerah Banjarnegara.
Polisi berhasil menangkap Supardi namun keberadaan Suparman hingga saat ini masih belum diketahui.