TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Rama Dhian Bara (24), terdakwa pembunuhan di terminal peti kemas, Pelabuhan Panjang, nampak terkejut saat mendengar dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perbuatan Rama terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim ketua Novian Saputra saat membacakan amar putusan, Selasa 7 November 2017.
Baca: Cewek Daun Muda Mantan Alexis Ada yang Pindah ke Palembang Tetap Tawarkan Pijat Plus
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Rama adalah menghilangkan nyawa Hendra Kurniawan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Pantauan Tribun, sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sayangnya, terdakwa Rama enggan dimintai keterangan saat dihampiri awak media seusai menjalani persidangan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, Rama dan Hendra terlibat perkelahian di depan Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada 20 Maret 2017.
Rama lalu menusuk tubuh Hendra menggunakan pisau yang tertancap di pahanya. Akibatnya Hendra tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit.
Kronologis
Rama mengaku menyesal setelah menghabisi nyawa Hendra Kurniawan.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah perempuan. Hendra mengejek pacar Rama di laman facebook.