Di sana polisi menemukan uang palsu lainnya yakni pecahan senilai Rp 50 ribu sebanyak enam lembar dengan nomor seri yang semuanya sama.
Belajar Otodidak
Berdasarkan dari hasil interogasi, pelaku yang merupakan seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sebuah SMPN di Bangli ini, melakukan penggandaan uang hanya untuk mainan anaknya.
Namun seiring berjalannya waktu, timbul niat untuk digunakan dalam bertransaksi.
"Pengakuan pelaku, ia belajar melakukan scanning baru satu bulan ini secara otodidak. Kami juga sempat meminta dia untuk memperagakan caranya, namun dia masih kebingungan saat mengoperasikan mesin scanner itu," kata dia.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bangli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita laptop, printer-scanner, dua rim kertas ukuran A4, serta tiga buah handphone.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang negara dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini untuk selanjutnya kami limpahkan ke Polres Bangli," ungkpanya.