Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah satu tahun belakangan ini tersangka HA menjalankan bisnis pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan lainnya.
Bermodalkan satu unit notebook, aplikasi desain grafis dan keterampilan HA mampu membuat KTP yang nyaris serupa dengan yang aslinya.
Hanya saja dari kertas yang digunakan bisa dibedakan mana KTP asli dan palsu.
HA ditangkap dikediamannya di wilayah Cipta Karya pada Selasa (7/11/2017)
HA ditangkap polisi dari Sektor Lima Puluh Polresta Pekanbaru setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka AA yang berugas mencarikan konsumen atau orang yang akan membuat KTP dan surat lainnya.
Dari rumah HA polisi mendapatkan aatu unit notebook, flashdisk, serta KTP dan surat keterangan palsu.
Baca: Ada Sindikat e-KTP Palsu di Manado
"Kita nantinya akan berkoordinasi dengan saksi ahli terkait dengan pengungkapan ini," ungkap Kapolsek Lima Puluh dalam keterangan persnya, Jum'at (10/11/2017).
Pemeriksaan awal tersangka sudah 70 kali mendesain dan membuat KTP palsu tersebut.
Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengungkap pelaku pembutan data kependudukan dan surat-surat palsu.
Dua orang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni AA dan HA.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar KTP palsu, surat keterangan perekaman palsu, satu unit notebook, satu unit printer dan flashdisk.
Menurut Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga R Herlambang dalam ekspose tersangka dan barang bukti, Jum'at (10/11/2017) awalnya mendapat informasi adanya seseorang yang bisa membuat KTP seharga Rp 300 ribu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dengan memesan KTP.
Saat pelaku AA menyerahkan KTP tersebut polisi langsung mengamankannya.