Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa Kejaksaan Agung telah mengambil keputusan memecat Bramantyo.
Bramantyo yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, diduga terlibat penanganan perkara dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Kaltim senilai Rp 35 miliar tahun 2013.
Kepada Tribun, Fadil membenarkan, bahwa Bramantyo dinyatakan dipecat dari Korps Kejaksaan Agung RI.
"Jadi karena itu keputusan pimpinan, sudah fixed," ucap Fadil, melalui sambungan ponselnya, Jumat (10/11/2017) malam.
Seperti diberitakan Tribun, Kejaksaan Tinggi Kaltim sempat mengamankan tiga jaksanya untuk dimintai klarifikasi sejak Jumat (20-23/10/2017).
Tiga jaksa tersebut yakni, Kepala Kejari Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kepala Seksi Pidana Khusus, Darwis Burhansyah dan Kepala Seksi Intelijen, Bramantyo.
Ketiganya diperiksa terkait kedisplinan saat mendalami laporan dan hibah untuk dana abadi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Kaltim tahun 2013 senilai Rp 35 miliar.
Baca: Polisi Pamong Praja Keroyok Kasi Intel dan Seorang Jaksa Kejari Belu
Hanya saja, keputusan pimpinan Kejaksaan Agung RI memecat mantan Ksi Intel Kejari Samarinda, Bramantyo tinggal menunggu surat keputusan resmi dari Jaksa Agung.
"Belum sampai ke saya (Surat Keputusan pemecatan Bramantyo). Cuma pimpinan sudah putuskan," lanjut Fadil, mantan Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat ditanya surat keputusan pemecatan Bramantyo.
Bramantyo yang sudah dipindah jabatannya dari Ksi Intelijen Kejari Samarinda, menjadi Jaksa Pengawas di Kejati Kaltim, hingga kini belum bisa dihubungi.
Dikonfirmasi Tribun, melalui ponselnya sudah tidak aktif.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan klarifikasi tim Jaksa Pengawas Kejati Kaltim, sudah diserahkan di Kajati Kaltim. Kajati Kaltim Fadil Zumhana mengatakan, hasil klarifikasi tiga jaksa diserahkan ke pimpinan Kejagung RI.
"Sudah selesai dan diserahkan ke pimpinan. Terserah pimpinan mau diapain. Yang pasti sudah selesai diperiksa," ucap Fadil, sebelum MoU dengan Universitas Mulawarman, Samarinda, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (31/10) lalu.
Ditanya nasib dua jaksa lainnya yakni Retno Harjantari Iriana (Kajari Samarinda) dan Darwis Burhansyah (Kasi Pidsus Kejari Samarinda), lanjut Fadil, belum diputuskan atau tidak terbukti bersalah.
"Bukan (tidak terbukti)! Kita tunggu saja keputusan selanjutnya dari pimpinan kita. Ya tunggu saja keputusan yang lainnya," jawab Fadil.(bud)