News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Wali Kota Tegal

Amir Mirza Berperan Menerima Uang Rp 2,9 M dari Cahyo Supardi untuk Siti Masitha

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai NasDem yang juga rang dekat Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Amir Mirza Hutagalung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah Cahyo Supardi dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/11/2017) kemarin.

Di persidangan atas kasus suap kepada Wali Kota Tegal, Siti Masitha tersebut diketahui praktik suap dilakukan melalui Amir Mirza Hutagalung.

Amir merupakan mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes.

Amin juga menjadi pasangan Siti Masitha dalam perhelatan Pilkada Kota Tegal 2018 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Cahyo, mengatakan, total uang suap yang diterima Siti Masitha melalui perantara Amir Mirza.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

"Terdakwa (Cahyo) beberapa kali memberikan sejumlah uang melalui Amir Mirza," kata JPU.

Total uang yang disetorkan terdakwa kepada Siti Masitha mencapai Rp 2,9 miliar. Uang tersebut diberikan melalui perantara Amir Mirza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menyidangkan Cahyo Supardi, wakil direktur RSUD Kardinah Kota Tegal yang menyuap Wali Kota Tegal, Siti Masitha, Rabu (15/11/2017).

Dalam persidangan, terdakwa Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diberikan mencapai Rp 2,9 miliar.

Baca: Anak Anggota Dewan Berduaan di Kamar Kos, Saat Pintu Dibuka Pakaiannya Sudah Acak-acakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nonor 20 tahun 2001 tenrang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undanh nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Tegal yang diduga berhubungan dengan sesuatu yang beryentanyan dengan kewajibannya," ujar Fitroh.

Baca: Tak Lagi Dikirimi Gambar Syur, Rudy Malah Sebarkan Foto Telanjang Pacarnya

Uang suap itu beberapa di antaranya berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Terdakwa juga pernah meminta Wali Kota Tegal, Siti Masitha agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan sebagai landasan hukum pengelolaan uang di rumah sakit itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini