News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKINGNEWS - Wakil Ketua DPRD Kaltim Mau Ditahan, Kasi Pidsus Bontang Lapor ke Kejati

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet melaporkan telah menerima salinan putusan kasasi terpidana Dody Rondonuwu, ke Wakil Kejati Kaltim, M Yusuf, di Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017).BUDHI HARTONO Wakil Ketua DPRD Kaltim Mau Ditahan, Kasi Pidsus Bontang Lapor ke Kejati

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, kini sedang diburu aparat Kejaksaan Negeri Kota Bontang, untuk dijebloskn ke rumah tahanan negara.

Pasalnya, proses permohonan kasasi perkara dugaan korupsi dana DPRD Bontang Tahun Anggaran 2001-2004 ditolak majelis hakim di Mahkamah Agung.

Salinan putusan tingkat kasasi atas nama terpidana Dody Rondonuwu, sudah diserahkan ke Kejari Kota Bontang.

Dalam petikan putusan Nomor : 739 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Oktober 2017 disebutkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kassi/terdakwa Dody Rondonuwu.

Bunyi putusan kasasi itu, memperbaiki amar putusan Pengasilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor di PN Bontang tanggal 26 September 2016 lalu.

"Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang, Novita Elizabet, yang melaporkan ke Wakajati Kaltim, M Yusuf di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Seberang, Kamis (16/11/2017) sore.

Baca: Gowes Nusantara dan Galadesa di Bontang Siap Digelar

Dalam putusan itu, majelis hakim yang dipimpin Salman Luthan didampingi Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme, memerintahkan terdakwa Dody Rondonuwu ditahan dalam rumah tahanan negara.

"Kami selaku jaksa eksekutor dalam perkara tersebut, telah melakukan panggilan kepada terpidana Dody Rondonuwu, hari ini. Untuk menghadap hari Senin, tanggal 20 November 2017. Harapan kami terpidana kooperatif dan apabila kami panggil secara ‎patut tidak datang, dapat dilakukan upaya paksa berdasarkan pasal 270 KUHAP," tutur Novita.

Terkait dana APBD Kota Bontang, saat ia menjabat anggota DPRD periode 1999-2004‎.

Dana tersebut diduga ada penyalahgunan anggaran yang dilokasikan untuk besiswa pendidikan, sewa rumah, pin DPRD Kot Bontang, peningkatan SDM dan premi asuransi jiwa. Total alokasi dana tersebut senilai Rp 6 miliar.

Terpisah, Dody Rondonuwu yang sudah non aktif sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim dikonfirmasi Tribun via What's Up saat ditanya soal putusan kasasi, ia mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Belum," jawab Dody singkat.

Sebelumnya, Rabu (15/11) kemarin, kepada Tribun Dody sempat mempertanyakan terkait putusan kasasinya tahun 2001 dengan kasus yang sama ditolak.

"Kok bisa ya, 2 putusan kasasi yang inkracht untuk kasus yang sama bisa berbeda," kata Dody, yang masih menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim mempertanyakan.(bud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini