TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menemukan banyak data ganda keanggotaan partai politik peserta pemilu 2019.
KPU mengembalikan data keanggotan ke masing-masing parpol untuk dilengkapi dan diperbaiki.
"Hari ini datanya kami kembalikan ke masing-masing parpol untuk diperbaiki. Kami memberi waktu ke parpol untuk menyerahkan lagi data ke KPU hingga awal Desember ini," kata Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono, Kamis (16/11/2017).
KPU menemukan data ganda setelah melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung ke anggota yang tercatat di masing-masing parpol.
Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK
Sedikitnya ada 1.293 data ganda keanggotaan yang ditemukan KPU.
Ada dua jenis data ganda, yakni data ganda identik dan data ganda antar-parpol.
Data ganda identik, yakni ada kesamaan nama, NIK KTP, dan nomor keanggotaan dalam satu parpol.
Jumlah data ganda identik mencapai 1.105 anggota.
Sedangkan data ganda antar-parpol, yakni, ada kesamaan nama dan NIK KTP dalam lintas parpol.
Jumlah data ganda antar-parpol sebanyak 188 anggota.
"Masing-masing parpol kami minta segera memperbaiki datanya. Sebab, data ganda akan mempengaruhi persyaratan jumlah keanggotaan parpol," ujarnya.
Syarat keanggotan parpol untuk pemilu 2019, yakni 1.000 kartu tanda anggota (KTA) atau seperseribu dari jumlah penduduk.
Baca: Tak Lagi Dikirimi Gambar Syur, Rudy Malah Sebarkan Foto Telanjang Pacarnya
Parpol bisa memilih satu dari dua persyaratan keanggotaan itu.
Jumlah parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Blitar ada 15 parpol.
Dari total itu, dua parpol tidak ditindaklanjuti verifikasinya karena belum memenuhi syarat. Kedua parpol yang tidak lolos, yakni PKPI dan PBB.
"Kami mengacu pada kebijakan pusat. Karena tidak ditindaklanjuti oleh pusat, otomatis daerah juga tidak melanjutkan verifikasinya," tegas Setyo. (Surya/Samsul Hadi)