News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Lagi Dikirimi Gambar Syur, Rudy Malah Sebarkan Foto Telanjang Pacarnya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rudy Setiady, warga Jakarta Selatan yang ditangkap Polres Padangsidimpuan karena menyebarkan foto telanjang pacarnya di jejaring sosial Facebook, Kamis (15/11/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hanya karena pacarnya ngambek, Rudy Setiady warga Jalan Kebun Mangga Tiga, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan nekat menyebarkan gambar telanjang sang pacar di jejaring sosial Facebook.

Akibat ulahnya ini, Rudy pun terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Sidempuan.

Menurut cerita Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Zul Efendi, korbannya adalah CCL (17) warga Padang Sidempuan.

Sekitar setahun yang lalu, korban berkenalan dengan pelaku di jejaring sosial Facebook.

Baca: Istri Pertama Wakil Ketua DPRD Bali Tersangka, Dua Istri Lainnya Saksi, Bagaimana Nasib Sang Pacar?

Selama berkenalan, pelaku ini kerap meminta foto syur sang pacar.

Belakangan, sang pacar ngambek dan tak mau lagi mengirimkan foto telanjang dirinya.

"Karena tak mau lagi mengirimkan foto, pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto telanjangnya kepada guru dan teman-temannya. Lantaran takut, korban pun mengadu kepada kami," kata Zul, Kamis (15/11/2017).

Baca: Anak Anggota Dewan Berduaan di Kamar Kos, Saat Pintu Dibuka Pakaiannya Sudah Acak-acakan

Selain mengancam, pelaku juga sempat menyebar beberapa foto lewat media sosial.

Atas dasar laporan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku.

Baca: Fahri Hamzah tak Terima Kediaman Setya Novanto Digeledah KPK

"Tersangka kami tangkap di Jalan Kiara Sari Kota Bandung. Saat itu, tersangka sembunyi di kediaman kerabatnya," kata Zul.

Dalam kasus ini, Rudy Setiady terancam pasal 45 ayat (4) Jo 27 ayat (4) Jo 45B Jo29 UU RI No19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No11 tahun 2008 menyangkut informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal enam tahun penjara. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini