News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sabu dan Ekstasi Diselipkan dalam Selembar Kertas dengan Modus Pengiriman Paket

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Polsek Pekanbaru Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus pengiriman paket. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Peredaran narkoba dengan modus pengiriman paket berhasil diungkap unit reskrim Polsek Pekanbaru Kota Polresta Pekanbaru.

Seorang pria berhasil diamankan berinisial FF yang merupakan pemilik paket berisi sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut.

Informasi yang diterima dari kepolisian, Jumat (17/11/2017), pengungkapan narkoba tersebut berawal dari penyelidikan dan informasi yang diterima polisi terkait akan adanya pengiriman paket yang berisi narkoba.

Tim dari Polsek Pekanbaru Kota kemudian mendatangi salah satu tempat pengiriman barang di Jalan Soekarno Hatta ujung.

Baca: Diabetes Melitus Penyakit Tertinggi ke-5 di Kota Bandung, Rentan Serang Generasi Milenial

Tidak beberapa lama paket yang berbentuk lembaran kertas yang disimpan dalam sampul padi sampai.

Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, polisi kemudian membuka paket tersebut.

Benar saja, selain lembaran kertas juga terdapat satu paket sabu dan satu bungkus pil ekstasi.

Paket tersebut kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan siapa pemilik paket.

Pelaku atau pemilik paket berhasil diamankan di Jalan Harapan Raya.

Dari pengembangan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba tambahan dari dalam jok sepeda motor pelaku.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Tenayan Raya, namun tidak didapatkan barang bukti tambahan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, satu paket sabu-sabu senilai Rp 20 juta, satu bungkusan plastik yang berisi 20 butir pil ekstasi senilai Rp 4 juta.

Kedua barang bukti tersebut diseludupkan lewat paket.

Kemudian penggeledahan dari jok sepeda motor, berisi tas yang tersimpan empat bungkus plastik bening berisi sabu seharga Rp 74 juta, satu plastik berisi 20 pil ekstasi, timbangan digital, ratusan plastik bening, slip buku setoran dan uang tunai Rp 100 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini