TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polda Aceh, Selasa (21/11/2017), mengadakan sidang kode etik profesi Polri terhadap Brigadir Richo Rinaldi, anggota Brimob Polda Aceh.
Sidang kode etik berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, yang merupakan tempat oknum anggota Brimob tersebut menjalani hukuman penjara.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa Richo dipecat dengan tidak hormat.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut melalui sidang kode etik setelah sebelumnya Brigadir Richo Rinaldi dijatuhi hukuman penjara 17 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli pada 23 April 2013 silam.
Oknum Brimob ini terlibat kasus ketika penangkapan narkoba jenis ganja dalam satu truk sebanyak 2,88 ton pada 7 September 2012 silam.
Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin sidang kode etik oleh Polda Aceh dipimpin Ketua Komisi Kasubdit Wabprof Bidang Propam Polda Aceh AKBP M Zaini dengan anggota komisi Kabubbid Provos Bidang Propam Polda Aceh AKBP Nasaruddin, dan anggota komisi Kasubbidbankum Bidkum Polda Aceh AKBP Eko Subandono.
Baca: Sisa Hukuman Dokter Lianawati Tinggal 16 Hari Lagi
Sedangkan penuntut Subdit Wabprof Bidang Propam Polda Aceh Iptu Supriadi, dan pendamping Paur Bankum Polda Aceh Raswin.
Sidang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat.
Dalam putusannya terhukum dipecat dari anggota Polri.
"Memutuskan Brigadir Richo Rinaldi merupakan kesatuan Polda Aceh dengan memberikan sanksi yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik.
Diberitakan, oknum Brimob Polda Aceh Richo Rinaldi terbukti terlibat dalam penyelundupan satu truk ganja.
Dia dihukum 17,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie.
Di persidangan terungkap bahwa Richo mengajak Jimmy Saragih, warga sipil, untuk mengungkap penyelundupan satu truk ganja dengan tujuan pelaku akan dimintai uang tebusan atau uang damai dengan jumlah ganja 2,88 ton dalam sebuah truk pada 7 September 2012 silam.