TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kabur dari penjara menambah panjang daftar kasus hukum Satriandi, mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Rokan Hulu.
Berikut 8 fakta soal Satriandi yang berhasil dihimpun Tribun:
1. Pernah bertugas di Polres Rokan Hulu
Satriandi, mantan anggota kepolisian yang kabur dari Lapas Klas II A Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) sore ini penah bertugas di Polres Rokan Hulu.
2. Dipecat tak hormat
Satriandi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terlibat kasus peredaran narkoba.
3. Terlibat sindikat narkoba
Bukannya jera, Satriandi justru terlibat lebih dalam dalam sindikat narkoba.
Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Meski terkepung, ia tak menyerah.
4. Pincang gara-gara lompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta Pekanbaru
Satriandi nekat melompat ke bangunan di belakang hotel yang jauh lebih rendah, namun gagal.
Akibatnya ia terkapar kritis, dengan luka-luka serius dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Butuh perawatan intensif sampai akhirnya nyawanya dapat tertolong.
Satriandi dinyatakan kemungkinan besar akan cacat permanen.
5. Sempat disebut alami gangguan kejiwaan
Pemeriksaan kasus tersebut tidak berjalan, karena Satriandi sering mengingau selama pemeriksaan oleh polisi.
Ia kemudian disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.
Sejak saat itu namanya tenggelam seiring tidak adanya pemberitaan terhadap dirinya.
Terakhir kali Satriandi diketahui menjalani perawatan di rumahnya untuk pemulihan.
6. Tembak mati Jodi Setiawan
Lalu di awal tahun ini, tepatnya Sabtu malam, 7 Januari 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.
Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
7. Divonis 12 tahun penjara
Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
8. Kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api
Bak aksi penjahat di Film Action, Satriandi yang masih pincang ini todongkan senjata api ke petugas jaga Lapas Klas II A Pekanbaru.
Ia pun sudah dinanti sebuah mobil yang siap di depan Lapas.
Berdasarkan keterangan petugas Lapas, kemarin siang, sekitar pukul 11.00 hingga pukul 11.26 WIB, Nugroho dikunjungi dua orang bernama Hasbi dan Resti.
Sorenya, sekitar pukul 16.40 WIB, Satriandi dan Nugroho hendak pergi ke pintu depan Lapas dengan alasan mengambil barang.
Akan tetapi, petugas jaga tidak mengizinkan.
Satriandi tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodong petugas.
Setelah membuat petugas tidak berdaya, Satriadi dengan dibantu Nugroho berjalan menuju pintu depan.
Mereka dengan mudah membuka pintu terakhir Lapas yang sore itu tidak digembok.
Pelarian Satriandi seperti sudah diatur dengan rapi.
Pasalnya, di depan Lapas sudah menunggu mobil Kijang Innova.
Mereka pun tancap gas meninggalkan lembaga pemasyarakatan. (Harismanto)