TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -- Entah bagaimana sistem pengamanan dan pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Dua orang narapidana, Ferianto alias Tole dan Kelvin, bisa dengan bebas melengang keluar rutan.
Parahnya lagi, dua napi itu meninggalkan rutan untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. Seorang oknum polisi, Bripda DA, ikut terlibat dan telah diamankan.
"Saya sudah mendapat laporan. Untuk saat ini oknum anggota itu tugasnya sebagai kurir dan dia sudah diamankan untuk diproses. Saya sudah bilang, tidak ada yang main-main dengan narkoba. Ancamannya saya pecat," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (27/11/2017).
Bripda DA menjalani proses hukum dan etik. Sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila vonis hukuman lebih dari tiga bulan. "Saya sudah ingatkan kepada seluruh anggota, jangan main-main sama narkoba," tegas jenderal bintang dua ini.
Kapolda juga merasa prihatin ada dua warga binaan yang harusnya menjalani hukuman, tetapi bisa dengan bebas melakukan transaksi narkoba di luar rutan. "Itu ranahnya Kemenhumham. Jadi silakan konfirmasi Kemenhumham. Saya hanya prihatin, narkoba masih bisa dikendalikan warga binaan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Sudirman D Hury, belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Ponselnya dihubungi belum terhubung, pesan WhatsApp juga belum dibalas.
Bagaimana kasus ini bisa terungkap? Milik siapa 1/4 kg sabu-sabu di rutan yang berhasil diamankan razia petugas? Baca selengkapnya di koran Tribun Sumsel, Selasa (28/11/2017).