News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kuasa Hukum Supriyani Diberhentikan dari Posisi Ketua LBH HAMI Konsel, Berikut Alasannya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaya guru honorer Supriyani dan sang pengacara, Samsuddin yang saling pegangan tangan erat jelang hingga usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Persidangan perdana kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan Supriyani terhadap muridnya itu dilaksanakan pada, Kamis (24/10/2024) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, memberhentikan Samsuddin dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel).

Pemberhentian ini terjadi setelah Samsuddin diduga menggiring guru Supriyani untuk melakukan perdamaian di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa, 5 November 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Samsuddin, Supriyani, orang tua murid Aipda WH, istri NF, serta Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Syam.

Dalam pertemuan itu, Samsuddin bertindak sebagai kuasa hukum Supriyani.

Andri Darmawan menjelaskan bahwa kasus hukum yang melibatkan Supriyani sudah dalam proses pengadilan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan perdamaian yang sah dalam proses hukum tersebut.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Bupati Konsel Harap Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan, Supriyani dan Aipda WH Saling Memaafkan

Pelanggaran Prosedur

Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tim kuasa hukum Supriyani akan fokus pada pembuktian kasus ini di pengadilan.

"Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini karena kita fokus dalam pembuktian perkara," tegas Andri.

Setelah pemberhentian Samsuddin, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani 'Berdamai' Depan Bupati Konsel

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini