Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran dan pengguna narkoba.
Terdapat tiga pelaku yang diamankan petugas, di jalan Wijaya Kusuma, Samarinda Ulu, pada Selasa (28/11) kemarin.
Diantara tiga pelaku yang diamankan, terdapat seorang pengedar, yakni RA (24), dan dua pengguna, yakni ME (29) dan seorang wanita berinisial DN (24).
Parahnya lagi, ME yang merupakan seorang PNS golongan III A, terancam dicopot dari korps PNS, karena terlibat kasus peredaran narkoba.
ME menjelaskan, dirinya sudah menggunakan narkoba sejak 2009 - 2010, lalu sempat berhenti dan kembali menggunakan narkoba pada awal 2016, hingga akhirnya tertangkap.
"Untuk menambah energi saja, untuk lembur kerja," ucapnya singkat, Rabu (29/11/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dirinya kembali tergiur menggunakan narkoba, sejak berkenalan dengan DN. Dirinya berkenalan dengan DN, saat wanita tersebut tengah live di salah satu aplikasi media sosial.
"Dia (DN) live di bigo, lalu saya beri give, setelah itu karokean, namun selalu ramai ramai jika ketemuan, dan saya tidak ada hubungan dengan dia," ucap pria yang telah memiliki tiga anak itu.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Edi Susanto menjelaskan, ketiganya diamankan di salah satu kost di jalan tersebut.
Kost itu sendiri merupakan tempat tinggal DN, dan RA berperan sebagai kurir sabu pesanan keduanya (DN dan ME).
"Kita dapat laporan, kost tersebut kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba, dan saat lakukan pemeriksaan, memang ada, dan kita juga amankan seorang pengedar, yang baru saja mengantar sabu," ungkapnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan 4 poket sabu, beberapa ponsel, serta tas berwarna coklat. (*)