Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Setia Edi Idham (20) divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena mencabuli kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ujar hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 30 November 2017.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun terdakwa serta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
Baca: Delapan Keledai Ini Dipenjara Empat Hari Lantaran Merusak Tanaman Mahal
Dalam dakwaan Jaksa, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui handphone.
Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, bulan Mei 2017 terdakwa mengajak korban bertemu.
Terdakwa beralasan ibunya ingin bertemu dengan korban di rumahnya.
Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.
Sesampainya di rumah, ternyata terdakwa mengajak korban ke kamar, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca: Gelagat Sugeng Mencurigakan, Pas Diperiksa Ditemukan Sabu
Aksi tak senonoh tersebut berlanjut. Di bulan Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korban pergi bermain ke GOR Saburai.
Sekitar pukul 00.30 Wib dini hari, terdakwa kembali menyetubuhi korban di area lokasi Enggal, Bandar Lampung.
Perbuatan tersebut, dilakukan hingga tiga kali oleh terdakwa di tempat yang sama.
Keesokan harinya, terdakwa dengan korban, dipergoki oleh pamannya yang tengah tertidur di lokasi tersebut.
Kemudian, paman korban membawa terdakwa ke Mapolresta dan melaporkan peristiwa yang menimpa keponakannya tersebut.