Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Oknum perwira balok tiga anggota Ditresnarkoba Polda Jateng berinisial KW dikabarkan diringkus Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jateng karena diduga akan melakukan suap.
Dalam kabar yang beredar di grup whatsapp tersebut KW ditangkap dengan barang bukti uang sekitar Rp 450 juta.
Uang tersebut kabarnya akan diberikan kepada Kabid Brantas BNNP Jateng terkait penanganan kasus napi pengendalian narkoba sebesar 800 gram di LP Pekalongan atas nama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Bangkong, Semarang Jumat (1/12/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Polda Metro Jaya Ringkus 353 Orang Terkait Narkoba Dalam 15 Hari
Dikonfirmasi mengenai kebenaran kabat tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja membenarkan kejadian penangkapan kepada anggota berinisial KW tersebut.
"Hanya saja untuk info tentang adanya uang Rp 450 juta masih didalami kebenarannya, sementara KW ditangkap karena kasus narkoba," jelas Agus Triatmaja saat dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (2/12/2017).
Ia memaparkan penangkapan diawali adanya kecurigaan dari awal terhadap anggota tersebut menggunakan narkoba.
"Setelah diikuti hingga ke TKP di salah satu rumah makan dilaksanakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih satu gram," tandasnya.
KW ditangkap saat sedang mengunjungi rumah makan Gama ikan bakar, Bangkong, Peterongan, Semarang Selatan.