Selain berperan menyediakan ponsel untuk menghubungi para pelaku, perempuan berparas manis itu juga mengambil dompet korban yang ditemukan di balik pintu kemudi.
Dalam dompet itu, ditemukan uang senilai Rp 400 ribu. Dewi lantas membagikan ke Rusdianto dan Febry masing-masing Rp 70 ribu. Sementara ia mengambil Rp 170 ribu.
Adapun peran Febry yakni membawa pisau milik Zainal. Febry yang duduk di jok tengah sisi kanan memberikan pisau itu ketika korban sedang buang air kecil.
Sementara Ruadianto, selain menjadikan rumahnya sebagai tempat mematangkan rencana, ia juga menyiapkan kursi inggris, membakar jaket tersangka Zainal, membakar domper korban, dan membersihkan baju Zainal yang berlumuran darah.
"Rusdianto juga menyimpan pisau di sisi utara rumah dan menyuruh Febry menyembunyikannya di kandang ayam," ujar Anis.
Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan.
Anis menambahkan, peristiwa itu merupakan rangkaian keterlibatan beberapa orang dengan peran masing-masing. Sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Biarlah hakim yang putuskan dan menilai peran masing-masing (pelaku). Penyidik hanya melengkapi berkas sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Kisah Inspiratif:Atlet Cantik Ini Berenang Tanpa Kedua Kaki Namun Berhasil Pecahkan Rekor dan Kumandangkan ‘Indonesia Raya’ di Negeri Jiran