Setelah itu, tersangka menawarkan bantuan tersebut naik nominalnya menjadi Rp 1 miliar sehingga otomatis biaya administrasinya naik menjadi Rp 16 juta.
A mengaku uang tersebut sudah ditransfer dalam dua tahap.
A pun kemudian mulai menaruh curiga ketika pihaknya meminta menghubungi Bendahara Bank Indonesia, tapi tersangka menolak dan jika bertemu maka dana tersebut tidak akan dicairkan.
Biarawati itu melaporkan kejadian ini kepada Polda NTT.
Baca: Biarawati Diseret Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast mengatakan pihaknya telah menahan JHS atas dugaan penipuan.
"Tersangka sudah kita tahan sejak Selasa (5/12/2017) di Polda NTT. Kerugian korban sebesar Rp 75 juta," ujar Jules.
Menurut Jules, pihaknya menerima dua laporan dengan tersangka yang sama.
Yang pertama dijanjikan mendapatkan sejumlah dana hibah dari Bank Indonesia sebanyak Rp 1 M.
Tersangka juga menjanjikan kepada seorang biarawati jika ia bisa menjadikan adik seorang biarawati untuk mendapatkan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang.
"Tersangka menjanjikan adik pelapor jika ia membantu memberikan pekerjaan dengan menyetorkan sejumlah uang. Ia menjanjikan menjadi PNS di Imigrasi Belu," ucap Belu.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.