Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Empat perempuan yang merupakan kurir narkoba asal Aceh memblender sabu yang sebelumnya akan diselundupkan ke Jambi.
Barang bukti narkoba ini dimusnahkan agar tidak hilang, dan sebahagian sisanya dijadikan sampel dalam proses persidangan.
"Pemusnahan ini dihadiri oleh jaksa penuntut Kejari Medan. Barang bukti kami musnahkan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, Jumat (8/12/2017).
Ia mengatakan, empat perempuan yang merupakan kurir masing-masing Darwati alias Bunda (38), Fauziah Ishak (37), Nurlaila (44) dan Yusniari (20) keempatnya warga Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh dihadirkan dalam pemusnahan ini. Satu persatu tersangka diminta menuangkan sabu itu ke dalam blender.
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
"Para tersangka ini sebelumnya menyimpan sabu di dalam tumit sepatu. Mereka kami tangkap di salah satu hotel di Medan," kata Trila.
Salah satu tersangka bernama Darwati mengaku sangat menyesal telah menjadi kurir. Ia beralasan nekat menyelundupkan sabu karena alasan ekonomi.
Dalam pemusnahan ini, sebahagian barang bukti diserahkan pada JPU Kejari Medan, Joyce. Barang bukti itu akan dihadapkan pada majelis hakim PN Medan saat sidang