TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 700 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu seluruh Jatim berada dalam satu forum diskusi, Jumat (8/12/2017).
Mereka ditekankan untuk mewaspadai fenomena pernikahan aneh yang kini mulai terjadi di masyarkat.
Ada pernikahan yang satu masih remaja satunya sudah nenek-nenek. Ada pula menantu menikah dengan mertua hingga menikah sesama jenis.
Salah satu yang menjadi perhatian serius mereka adalah terjadinya pernikahan sesama jenis di Jember. Seorang pria menikahi pasangannya yang ternyata juga pria.
Namun, dalam data dan dokumen persyaratan nikah yang diperiksa KUA dan petugas penghulu sebelumnya menyebutkan bahwa keduanya lawan jenis.
Namun ternyata pasangan perempuan yang diduga pira itu memalsukan dokumen.
"Jangan sampai ini terjadi lagi. Kami tak boleh kecolongan kembali. Petugas KUA harus makin mewaspadai semua pernikahan aneh. Forum ini penting untuk menyikapi fenomena nikah aneh," kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Syamsul Bahri usai membuka diskusi di Hotel Utami Sidoarjo.
Seminar pernikahan atau Halaqoh Munakahat itu mengambil beberapa tema, yakni sejauh mana petugas memeriksa dokumen dan fisik calon mempelai.
Kemudian tinjauan hukum pada pernikahan di satu majelis dengan mempelai perempuan lebih dari satu.
Selain itu tema-tema lain terkait redaksional pengucapan akad nikah dan terkait wacana taqlid talak atau pernyataan talak jika pasangan tak memenuhi janji sebagai pasangan.
Dalam diskusi dihadiri semua perwakilan KUA dan penghulu se-Jatim itu, mendatangkan para pakar hukum Islam dari Pengurus Wilayah (PW) NU (KH Syafrudin Sofwan) dan PW Muhammadiyah (Dr Syamsudin).
Dari akademisi hadirkan sebagai pembicara Prof Dr Faisal Haq dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr Abdul Haris dari UIN Jember serta Ketua PA Probolinggo Lailatul Arofah.
Syamsul menyebutkan bahwa petugas KUA sudah saatnya lebih detail memeriksa dokumen dan fisik calon mempelai.
"Kalau perlu jika ada penyakit parah pun disampaikan. Jika mempelai laki menerima tidak masalah," kata Syafrudin.
Tidak sebatas itu, petugas KUA juga harus mengetahui hubungan muhrim kedua mempelai. Jangan-jangan yang dinikahi anak kandung.
"Jangan sampai pula yang dinikahi adalah istri orang," tambah Syafrudin.
Saat ini tengah menjadi gejala di era modern. Pria menikah dalam waktu sesaat karena ternyata perempuan bekerja dan kecantol dengan pria lain yang lebih mapan. Pasti ini kaitannya dengan talak.
Sementara itu, hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di masyarakat adalah maraknya nikah siri, terutama di daerah pinggiran.
"Yang rugi perempuan jika cerai di tengah jalan saat punya anak. Laki enak ngacir. Ini banyak di lingkungan kami. Tugas bersama dan tokoh masyarakat ikut mengedukasi. Segera Catatkan ke KUA segera setelah nikah siri," ucap Zubaidi kepala KUA Bangkalan.
Kakanwil Kemenag Jatim Syamsul menyatakan akan membawa hasil diskusi itu ke Kemanag pusat untuk dijadikan rekomendasi.
Rekomendasi dalam menyusun produk hukum baru menyangkut pernikahan.