Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Maumere menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Silvanus Tibo, Jumat (8/12/2017).
Jaksa juga menahan Advensia Yasinta, bendahara dana siap pakai.
Keduanya dijebloskan ke Rutan Maumere.
Penahanan keduanya bertepatan dengan peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia 2017.
Hari Anti Korupsi diperingati setiap tanggal 9 Desember 2017.
Untuk diketahui, Silvanus Tibo saat ini sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam proyek pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat untuk pengungsi letusan Gunung Rokatende.
Kini Silvanus Tibo tersandung kasus pembangunan rumah pengungsi Palue.
Penahanan Silvanus Tibo dan Yasinta berlangsung cepat.
Yasinta diundang lebih dahulu menemui jaksa penyidik Tindakan Pidana Khusus di Kejari Maumere, Jumat sekitar pukul 12.30 Wita.
Perempuan berkulit hitam ini datang sendirian.
Berselang satu jam, Silvanus Tibo tiba. Dia dijemput jaksa penyidik dari Rutan Maumere pukul 13.40 Wita.
Sekitar pukul 14.43 Wita, Silvanus Tibo diantar kembali ke Rutan Maumere, sedangkan Yasinta menyusulnya sekitar pukul 15.20 Wita.
Keduanya memilih bungkam.
Kepala Kejari Maumere, Azman Tanjung, S.H mengatakan pembangunan rumah pegungsi Palue merupakan tunggakan kasus lama.
Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sebelum akhir tahun 2017.
Pekan depan, kedua tersangka akan diterbangkan ke Kupang.
Bila ada perkembangan dalam persidangan, demikian Azman, akan dilanjutkan dengan penyelidikan yang baru.
"Tersangka Yasinta dalam pemeriksaan sudah berulang kali kita minta supaya terus terang ungkapkan keterlibatan pihak yang lain. Penyidik sudah berusaha membujuknya, tapi dia menyatakan uangnya hanya digunakan sendiri. Yasinta mengaku gunakan Rp 100 juta," ujar Azman.
Azman mengatakan, kerugian negara proyek pembangunan rumah untuk pengungsi Palue telah selesai dihitung tim teknis dari Politeknik Negeri Undana Kupang.
Namun Azman enggan membeberkan nilai kerugian negara.
"Nilai kerugian negara sudah ada pada penyidik, pada saatnya akan dibeberkan di persidangan," katanya.