Laporan Wartawan Tribun Lampung, Okta Kusuma Jatha
TRIBUNNEWS.COM – Polsek Tanjungkarang Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap debt collector perusahaan pembiayaan bernama Indra Yana.
Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di lapangan badminton Polresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017).
Tersangka pembunuhan bernama Ali Imron (58) hadir dalam rekonstruksi tersebut. Ia adalah warga Kemiling, Bandar Lampung.
Sedangkan, saksi-saksi diperankan oleh penyidik.
Dari rekonstruksi tersebut, sebanyak 18 adegan diperagakan.(*)
TONTON JUGA:
BERITA REKOMENDASI