TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kakek HRN terhadap cucunya sendiri AZI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.
Hal itu dilakukan Korps Bhayangkara sebagai bukti kasus penganiayaan itu menjadi prioritas utama.
Maka dari itu, polisi mempercepat proses pemeriksaan dan pembuatan laporan kepolisian.
Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Korps Adhyaksa. Dalam tahap ini, penyerahan berkas itu masuk dalam tahap 1.
"Mudah - mudahan berkas itu segera diperiksa penyidik kejaksaan dan harapannya bisa segera dikeluarkan surat pernyataan kelengkapan berkas atau P21," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Arumsari saat dihubungi SURYA.co.id, Senin (11/12/2017).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian, dinyatakan sudah selesai.
Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk tersangka, korban dan orang tua korban. "
"Kalau segera diperiksa kejaksaan artinya kan kasus ini bisa segera disidangkan karena ini menjadi atensi pimpinan. Tapi kalau semisal ada kekurangan akan segera kami lengkapi," papar dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang fokus melakukan pemulihan kondisi psikis dan mental korban.
Ia menerangkan, korban sedang proses pendampingan.
Bahkan, ia pun sudah meminta ibu kandung korban untuk merawat korban langsung.
"Saya sudah minta ibunya untuk membawa korban ke Malang ikut kerja di sana. Tujuannya agar korban ini pulih dan segera hilang rasa traumanya," tambah dia.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga sedang menyelesaikan percepatan penyelesaian kasus ini.
Ia berharap tersangka ini bisa segera menjalani proses persidangan atas perbuatan bejatnya.
"Tersangka kami tahan di Polres," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 80 dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sekadar diketahui, pemeriksaan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada kakek yang nekat menganiaya cucunya sendiri menggunakan binatang.
Binatang ini tergolong binatang buas, yakni kera atau monyet.
Kejadian memilukan ini dialami AZI warga Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Bocah 5 tahun diduga dianiaya kakeknya yang berinisial HRN (44).
Kasus ini juga sempat viral di media sosial (medsos).
Sebab, saat kejadian penganiayan itu, ada salah satu warga yang merekam aksi brutal kakek tersebut.
Video itu juga sempat beredar di grup medsos yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Dalam video berdurasi 6 menit 50 detik itu, terekam jelas penganiayaan yang diduga dilakukan HRN pada cucunya.
Tergambar jelas kala itu, HRN menggunakan sarung warna biru motif kotak-kotak tanpa kaos atasan dan bertelanjang dada.
Penganiayaan itu diduga dilakukan di sebuah lahan kosong.
AZI tampak ketakutan dalam video itu. Ia tak mengenakan sehelai benangpun.
Ia teriak kesakitan saat monyet itu sudah menyerangnya.
Bahkan, dalam video itu, beberapa kali monyet terlihat menggigit anggota tubuh AZI.
Bahkan, dalam video itu beberapa kali, monyet menggigit alat kelamin AZI.
Bocah malang itu menangis sekencang mungkin. Ia berontak sekuat tenaga. Namun, HRN seolah tak mendengar jeritan cucunya itu.
Ia tampak bahagia ketika cucunya ini ketakutan dan kesakitan. Ia santai.
Bahkan, semakin lama, HRN semakin mendekatkan AZI ke monyet itu.
Anehnya, aksi itu juga dilakukan di hadapan beberapa teman AZI.