News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggeledahan Rumah DPO Yon Fredy, Istrinya Bilang Sedang Berobat di Cina

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tim gabungan dipimpin Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arif dan Kasipidum Kajari Tanjungpinang, Supardi SH di rumah terpidana penggelapan Yon Fredy alias Anton berlangsung nihil.

Saat penggeledahan pada 2 rumah Anton di Batam yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung hanya bertemu dengan Christine, istrinya (45 tahun).

Setelah tidak memenuhi surat panggilan eksekusi Kejari Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Anton kemudian dinyatakan sebagai buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Di rumah yang digeledah tersebut dicurigai menjadi tempat persembunyian terpidana Yon Fredy.

Christine menyampaikan bahwa suaminya saat ini berada di Cina untuk keperluan berobat.

"Dia sakit di bagian tenggorokan dan suaranya hilang. Sempat berobat ke Malaysia namun tidak sembuh," ujar Christine seperti disampaikan Kasi Pidum Supardi SH.

Bahkan Christine menyampaikan sekembalinya dari berobat di Cina nanti akan kembali ke Kepri dan siap menjalani eksekusi.

"Begitu yang dijanjikan istri terpidana Yon Fredy. Tapi kami tidak begitu saja percaya. Kami akan awasi dan ikuti terus sampai terpidana datang untuk menjalani eksekusi hukuman 1 tahun," ujar Supardi SH.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan di imigrasi, apakah Yon Fredy ke Cina sebelum atau setelah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tanjungpinang.

Informasi dari Supardi SH, jaksa selaku pelaksana eksekusi yang memimpin atas putusan Mahkamah Agung RI telah menggeledah 3 rumah di kota Batam. Penggeledahan dilakukan selama 2 hari Jumat - Sabtu (8-9/12).

”Tapi kami belum menemukan terpidana Yon Fredy," kata Kasi Pidum.

Meskipun belum berhasil menemukan Anton, tim Kejaksaan dan Polda Kepri masih terus mencari kebeberapa tempat, termasuk di Tanjungpinang, Bintan dan Tanjungbalai Karimun.

Anton di vonis selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan aset bauksit hasil tambang milik PT Gandasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini