Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KURAS- Seorang pria di Pangkalan Kuras, AZH ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (18/12/2017).
Korban berinisial, RR (15), merupakan putri tiri pelaku.
Saat ini korban tengah mengandung janin dari perangai bejat ayah tirinya.
Tersangka melampiaskan nafsunya di dalam rumah mereka di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Perbuatan asusila itu dilakukan AZH lebih dari satu kali hingga korban hamil.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali. Korban selalu diancam pelaku," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Kompol Ali Ardi, Selasa (19/12).
Persetubuhan yang dilakukan korban hingga tiga kali dilakukan di dalam rumah.
Pertama kali pada bulan Juni 2017 sekitar pukul 02.00 wib, saat itu Korban sedang tidur di dalam kamarnya, tapi pintu tidak dikunci.
Tiba-tiba pelaku datang dan masuk ke dalam rumah korban.
Seperti kerasukan setan, pelaku berusaha menyetubuhi RR.
Meski sempat melawan, gadis belia itu tak berdaya lagi lantaran kekuatannya kalah jauh dibanding pelaku.
Hingga akhirnya tersangka dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah puas, pelaku selalu mengancam korban agar tidak dikasih tahu kepada siapapun.