Apabila ia menceritakan kejadian tersebut ke orang lain, maka pelaku akan menceraikan ibu korban.
"Itu yang membuat korban sangat ketakutan. Hingga kejadian itu terulang kembali sampai tiga kali," tambah Kapolsek Ali Ardi.
Hingga korban diketahui hamil, keluarga mendesak agar memberitahukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.
Keluarga korban terkejut ketika ia menyebutkan nama bapak tirinya.
Kasus inipun di bawa ke jalur hukum dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.
Saat ini gadis belia itu harus menanggung malu lantaran mengandung janin dari ayah tirinya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, melakukan Penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Desa Tanjung Beringin.
"Korban saat ini tengah mengandung akibat perbuatan pelaku. Pelaku sudah kita amankan dan langsung ditahan," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (19/12/2017).
"Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tambah Kapolsek Ali Ardi.(*)