Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS -- Akhir-akhir ini sebagian masyarakat khususnya di Banyumas dan Purbalingga diresahkan dengan informasi di media sosial mengenai produk permen susu yang diduga mengandung narkoba beredar di wilayah Banyumas.
Badan POM RI akhirnya memberikan klarifikasi terhadap informasi yang sempat viral di dunia maya itu.
Balai Besar POM Semarang telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait kejadian seorang anak di Banyumas yang tertidur lama dan lemas setelah mengonsumsi permen susu, 8 Desember 2017.
Kepala BNNK Banyumas AKBP Azis Nurwanto Sulistyo mengatakan, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel permen susu yang diisukan mengandung narkoba untuk diuji di laboratorium.
"Hasil pengujian menunjukkan sampel permen tersebut tidak mengandung narkoba,"katanya, Kamis (21/12)
Permen itu dari awal memang diragukan mengandung narkoba. Pasalnya, dari empat anak yang mengonsumsi permen yang sama, hanya satu anak di antaranya yang mengalami sakit.
Belakangan diketahui, anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen oleh orang tuanya.
Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut , yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi telah terdaftar di Badan POM RI, dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor.
Izin edar permen itu diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.