"Dapat pelanggan dari aplikasi sosial media yang ada di Android. Kalau yang di Batam ini ada, dan rata-rata sudah ber istri," ujar.
Saat ini Pebri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna menipu tiga Hotel berbintang yang ada di Batam.
Dengan modus saat menginap membayar melakukan dengan cara transfer melalui M-banking. Ternyata sms M-Banking yang di tunjukan ya ke resepsionis pihak Hotel adalah tidak benar.
"Atas laporan dari salah satu pihak hotel yang sudah ditipu , makanya kami lakukan penangkapan. Dan beberapa bukti pengembangan penyelidikan juga sudah menguatkan pelaku melakukan penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Ferry Supriadi.
Kerugian Hotel yang ditipu karna tidak membayar uang sewa kamar sekitar Rp 20 jutaan.
Dan selain melakukan penipuan, juga melakukan pencurian topi, baju, serta parfum salah satu hotel yang ditipunya.
"Ancaman atas perbuatan pelaku pada pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (dra)