Setelah mengetahui identitas tersangka, jajaran Polsek langsung melakukan pencarian terhadap tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu perumahan Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Penulis: Ahmad Amru Muiz
Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang