Apabila pengurus partai tersebut tidak menerima dengan putusan KIP, maka bisa menempuh jalur hukum dengan melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh paling lambat 3 hari setelah keluarnya putusan.
Selajutnya, penyelesaian di Bawaslu paling lama 14 hari sejak didaftarkan gugatan.
Sekadar informasi, Partai GRAM bisa mengikuti tahapan Pemilu 2019 setelah partai tersebut dimenangkan oleh Bawaslu Aceh.
Sebelumnya, partai ini gagal mendapatkan tanda bukti terima dari KIP lantaran tidak memasukkan semua data pendaftaran melalui Sipol.
Setelah menerima putusan Bawaslu, partai itu kembali mendaftar ke KIP sebagai calon peserta Pemilu.
Dari hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan, partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melengkapi syarat jumlah minimal dua per tiga kepengurusan kabupaten kota.
Selain Partai GRAM, sebelumnya KIP Aceh lebih dahulu menetapkan empat parlok yang lulus verifikasi administrasi yaitu, Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), dan Partai SIRA.
Baca: Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi
Khusus PA tidak lagi dilakukan faktual karena melewati electoral threshold (ambang batas) pada pemilu sebelumnya.
Ketua Umum DPP Parta GRAM Tarmidinsyah Abubakar mengaku tidak bisa menerima putusan KIP Aceh yang tidak meloloskan partainya.
Dia menilai KIP Aceh tidak transparan dalam melakukan penelitian atau verifikasi administrasi.
Karena itu pihaknya menggugat keputusan KIP tersebut ke Bawaslu Aceh pada Minggu (24/12/2017).
"Kita tetap menggugat KIP Aceh, kita tidak terima putusan itu," katanya kepada Serambi melalui telepon.
"Masalah pasti ada, tetapi KIP harus terbuka, karena secara kode etik mereka harus profesional. Partai politik tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa komunikasi," ujar dia.