Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pengacara kondang, Amir Syamsudin menyatakan, pemeriksaan Walikota Samarinda, Syaharie Jaang sebagai saksi terkait izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, untuk sementara ditunda pemeriksaanya.
"Tadi pengacara sudah menghadap (Bareskrim), sekaligus mengajukan permohonan penundaan. Alhamdulillah diterima dengan baik oleh Bareskrim," kata Amir Syamsuddin, Tim Kuasa Hukum, Syaharie Jaang, via ponsel kepada Tribun, Selasa (2/1/2018).
Menurut Amir, usulan penundaan pemeriksaan diterima Bareskrim Mabes Polri.
"Diterima untuk dipertimbangkan. Dan akan diberi kabar oleh Bareskrim," lanjut Amir Syamsuddin.
Baca: Tabungan TKI Korsel Tahun Lalu Tembus Rekor, Berikut Nominalnya
Disinggung perkara yang menyeret Syaharie Jaang sebagai Walikota Samarinda, terkait lahan parkir milik Hery Susanto Gun alias Abun, yang diusut Mabes Polri dan Polda Kaltim terkait dugaan pungli.
"Itu persoalan yang di Samarinda, yang berkaitan dengan lahan parkir yang di pelabuhan," katanya.
Amir berpendapat, pemeriksaan Jaang sebagai saksi dalam perkara itu, Polri pernah mengeluarkan surat edaran saat Kapolri dipimpin mantan Jenderal Badrodin Haiti.
Surat edaran Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Dalam aturan itu menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.
"Itu sudah dicabut untuk di DKI. Tapi di daerah lain kan, harus dilihat dari sisi manfaat hukumnya dan keadilannya. Bagaimana kalau itu digunakan oleh semua lawan-lawan politik, saya kira terobosan yang dibuat Pak Badrodin sangat manfaat," tambahnya. (bud)