Laporan wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – PK (27) wanita asal Tanah Pasir Aceh Utara, hingga Senin (1/1/2018) malam masih ditahan di sel Mapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dia ditahan atas dugaan telah menipu sejumlah warga dengan menjanjikan bisa mengurus modal usaha di Pemkab Aceh Utara, sehingga para korban nekat menyerahkan uang pengurusan.
Baca: Siswi Cantik Sempat Kirim Pesan Sudah Mau Tidur Kepada Temannya Sebelum Dibunuh Mantan Kekasihnya
Sedangkan untuk memuluskan aksinya, PK saat menemui korban menggunkan seragam warna cokelat yang layaknya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, menyebutkan, Jumat, 22 Desember 2017, pihaknya berhasil menangkap PJ yang diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Baca: Siswi Cantik Ini Dibunuh Mantan Kekasihnya yang Terbakar Api Cemburu, Begini Cerita Pelakunya
Modus operandi PJ, pada 17 Desember 2017, dengan menggunakan pakaian lagaknya seorang PNS, menemui tiga korban di tiga lokasi terpisah yang semuanya dalam wilayah hukum Polsek Banda Sakti.
Dia mengaku bisa mengurus modal usaha kepada korban dengan jumlah bervariasi, antara Rp 30 juta sampai Rp 65 juta per orang.
Baca: Pelaku Penembakan yang Menewaskan Anggota Polisi di Colorado Ternyata Veteran Perang Irak
Namun, kepada korban diminta biaya pengurusan.
Korban pertama, Mansur asal Samudera Aceh Utara, menyerahkan uang Rp 5,5 juta.
Korban kedua, Muhibuddin asal Kuta Makmur, Aceh Utara menyerahkan uang Rp 5,5 juta.
Baca: Duel Maut Berlatar Belakang Asmara Terjadi di Banyuasin, Begini Kejadiannya
Korban ketiga, Murdani juga asal Kuta Makmur, menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 juta.
Tersangka menjanjikan, satu pekan ke depan, dana akan cair langsung ke rekening para korban.
Namun setelah ditunggu satu pekan dana juga belum cair, maka para korban membuat laporan ke Polsek Banda Sakti.
“Setelah kita lacak keberadaan tersangka, akhirnya dia pun berhasil kita tangkap,” katanya.