Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar praktek pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan surat tanah palsu. Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen tersebut dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada akhir Desember 2017.
Tiga tersangka ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan lantaran kasus ini. Ketiga pelaku yang digulung.yakni Agung (45), asal Jl Kalimas Baru, Supriati (40), asal Jl Karang Menjangan dan M Fadeli (45) asal Jl Siwalankerto Surabaya.
"Mereka (para pelaku) melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau dokumen. Semuanya sudah dilakukan penahanan," sebut AKBP Ronny Suseno, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (5/1/2018).
Terbongkarnya kasus pembuatan KTP, KK dan surat tanah palsu ini, kata Ronny, bermula dari adanya pengajuan kredit yang dilakukan sesorang atas nama Suraji, pada pertengahan Desember 2017.
Baca: Terdakwa Buat KTP Palsu dan Rekening Untuk Penampungan Suap Dirjen Perhubungan Laut
Warga Surabaya Utara itu mengajukan kredit di Bank BRI Unit Pelabuhan Cabang Rajawali Jl Perak Timur Surabaya.
Selanjutnya, oleh pihak banK dilakukan pengecekan surat dan dokumen pengajuan keredit yang diajukan antas nama Suradji.
"Ternyata surat-surat yang menjadi persyaratan pengambilan kredit semuanya palsu. Mulai KTP. kartu keluarga (KK) dan surat tanah petok D," tutur Ronny.
Atas temuan tersebut, lanjut Ronny, pihak bank (BRI) memanggil Suraji dan dilakukan klarifikasi.
Saat dilakukan klarifikasi, Suradji kepada pihak bank mengaku, namanya dipakai olek Agung dkk guna mengajukan kredit bank, termasuk surat dan dokumen palsu dan dibuat oleh Agung.
"Kami akhirnya bisa membongkar kasus pemalusan surat dan dukumen ini," terang Ronny.
Salah satu pelaku, Agung mengaku, aksi pembuatan KTP dan dokumen palsu ini sudah dilakukan selama lima bulan terakhir ini.
Aksinya dilakukan selama ada orang yang memesan, seperti KTP, KK atau pun surat tanah.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan KTP palsu, puluhan KK palsu, puluhan surat tanah Petok D palsu, stempel dan bantalan, printer merk Epson, laptop merk Asus, mesin ketik, beberapa HP, setrika merk Philips, lem kayu, kertas gosok, blangko KTP bekas.
Guna memepertangungjawabkan perbuatnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara.