Fariz adalah mantan terpidana dalam kasus narkoba.
Pada tahun 1990-an, dia mengaku kecanduan alkohol dan mengonsumsi narkoba. Bahkan akibat kebiasaannya itu, Fariz divonis menderita liver pada tahun 1996.
Penyakit itu pula yang membuat tubuh Fariz sekarang terlihat kurus sekali dan dokter menyatakan tubuhnya tak mungkin gemuk lagi.
Pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi usai terjaring dalam sebuah razia di Jakarta.
Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Dia akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
9 Pengacara
Terkait dengan kasus menimpa Shery, pihak keluarga langsung menunjuk 9 pengacara.
"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018)
Dia juga menjelaskan tim pengacara sudah menemukan Sherly.
"Alhamdulillah, saat ini kondisi klien kami sehat-sehat walau terlihat masih shock," jelas Salahudin.
Pihak pengacara menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh BNNP Gorontalo.
"Kami biarkan saat ini BNNP bekerja. Dan kita patuh hukum," tegas Salahudin sambil menambahkan SD belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses pemeriksaan SD (Sherly) dan temannya 3hari. Dan BNNP bisa saja memperpanjang proses penahanan," tambahnya.
Salahudin juga menjelaskan, timnya hanya mendampingi SD.
"Untuk teman SD yang tertangkap, belum ada pengacara," lanjutnya.(*)