Pada penindakan sebelumnya polisi menyita uang hasil rampokan sebesar Rp 4,4 miliar.
"Yang mana kalau dijumlahkan dengan penemuan pertama sekitar Rp 4,4 M, jadi masih ada sekitar Rp 400 juta selisihnya," jelas Rifai.
Mengingat barang bukti belum lengkap didapat pihaknya, Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana, memerintahkan anak buahnya untuk terus melakukan penyidikan.
"Sementara tetap kembali dilakukan pengembangan terhadap selisih uang tersebut oleh Jatanras Polda dan Sat Reskrim jajaran," jelas Rifai.
Kejadian perampokan ini terjadi, Kamis (4/1/2018), sekitar pukul 14.30 WITA ketika terduga oknum bernama Brigadir J, teller bank berinisial A, dan sopir bank berinisial G berada di dalam satu mobil yang sama.
Kejadian bermula pada saat Brigadir J melakukan perampokan bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui.
Rekan J itu berpura-pura menumpang di mobil itu.
Pada saat dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, tiba-tiba saja pelaku meminta mampir terlebih dahulu di Polsek Martapura dengan alasan ingin mengambil sesuatu yang tertinggal.
Lalu, tiba-tiba saja pelaku menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya.
Setelah situasi terbilang cukup aman, Brigadir J dan rekannya langsung melakban mata, mulut, tangan dan kaki A dan G.
Berita ini sudah dimuat di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Uang Rp 360 Juta Milik Bank Mandiri Sisa Hasil Rampokan yang Didalangi Oknum Polisi Ditemukan