TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Seorang Sekretaris Rukun Tetangga (RT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial Y, diciduk Satuan Resnarkoba Polres Palangkaraya.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut ditangkap karena mengedarkan obat terlarang jenis pil PCC.
"Alasan terpengaruh dengan lingkungan dan untuk kebutuhan hidup, tukang ojek yang juga merupakan Sekretaris RT ini nekat menjadi pengedar obat terlarang jenis Pil PCC," kata Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar, Sabtu (06/01/2018).
Baca: Azwar Anas Mundur Dampingi Gus Ipul, PDIP Jatim: Kini PDIP Juga Terguncang
Timbul mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat bahwa di lingkungan tempat tinggal mereka kerap terjadi transaksi obat terlarang.
"Harganya relatif murah, tapi efeknya bisa cepat mabuk," tambah dia.
Kepada polisi, Y mengaku baru 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Baca: Kronologi Ditangkapnya Pria Pembawa Bom Molotov di Grahadi, Sempat Ditegur Hingga Lukai Polisi
Y mengaku dapat pil tersebut dari seseorang yang mengaku sebagai sales obat.
"Saya ambil dari sales obat itu, lalu saya jual dengan mengharapkan keuntungan Rp 3.500 dari setiap butirnya," katanya.
Meski demikian, tersangka Y mengaku sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya, serta siap menerima hukuman atas perbuatannya.
Baca: Mengaku Gaji Tak di Bayar, Pria Ini Gasak Mobil Milik Perusahaan
"Saya sangat menyesal dan saya siap dihukum sebagai pembelajaran buat saya dan yang lainnya, untuk tidak menjadi pengedar obat terlarang," kata Y.
Dari tangan Y, polisi mengamankan 450 pil PCC yang sudah siap diedarkan.
Setelah mengamankan Y, polisi masih terus memburu penyuplai obat terlarang yang mengaku sebagai sales obat tersebut.
Kini Y ditahan di Polres Palangkaraya. Ia serta dijerat dengan UU Kesehatan pasal 196, 197 dan 198, UU RI Nomor 36 tahun 2009, dengan acaman kurungan mencapai 15 tahun.
Penulis: Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Edarkan 450 Butir Pil PCC, Sekretaris RT Ditangkap