TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pengantin pria yang baru saja menikah 26 Desember 2017 dilaporkan ke polisi oleh penyedia jasa dekorasi dengan tuduhan penipuan.
Dekorasi saat resepsi pernikahan itu hingga kini belum dilunasi, sehingga pihak penyedia jasa merasa dirugikan dan lapor polisi.
Peristiwa ini dialami AB (25), pengantin laki-laki asal Desa Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Pernikahannya dengan gadis warga Desa Jemur Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen itu berlangsung pada hari Selasa (26/12/2017) lalu.
Pernikahan itu di ambang perceraian karena AB tidak bisa mengembalikan uang resepsi kepada mertuanya.
AB juga dilaporkan ke polisi oleh tukang dekor Teguh (44), karena tidak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.
Baca: TB Hasanudin Tiba-tiba Cium Kening Irjen Anton Charliyan dan Megawati pun Tersenyum
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, mengatakan AB kini berstatus tersangka.
"Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami," jelas AKP Willy, Minggu (7/1/2018).
Tersangka belum sanggup membayar uang sebesar Rp 7.350.000, uang biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekor foam.
Tersangka adalah karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen.
Tersangka diamankan polisi pada hari Kamis (4/1/2018) sekira pukul 23.00 di Desa Panjer Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, AB mengaku sedang melakukan pinjaman di perusahaannya. Namun memang belum cair, karena prosedur di perusahaannya.
Baca: Jasad Bayi Berusia 14 Bulan yang Diracun Ayahnya akan Dimakamkan di Sukabumi
Pernikahannya dengan istrinya melalui proses pacaran selama tujuh bulan.
Hingga akhirnya orangtua pengantin wanita menentukan tanggal pernikahan pada hari Selasa (26/12/2017).
Sebelumnya, AB merasa keberatan jika harus menikah diselenggarakan pada bulan Desember 2017 lalu, ia belum bisa melakukan pinjaman di perusahaannya, karena suatu sebab.
Perusahaannya baru mau mencairkan pinjamannya pada tahun 2018.
Pengakuannya kepada polisi, berhembus kabar, pengantin wanita harus berpisah dengan AB karena faktor ekonomi.
Sehari pasca pernikahan, si gadis pulang ke rumah orangtuanya.
Bahkan akun Facebook dan BBM pun telah diblokir oleh istri sahnya, termasuk nomor teleponnya sudah ganti.
Setelah resmi ditahan, pihak keluarga istrinya pun tidak ada yang membesuk tersangka di rutan Polsek Kebumen Polres Kebumen.
Baca: Pembunuh Perempuan Bercadar Akhirnya Tertangkap
AB mengaku kehilangan kontak dengan istrinya.
Bahkan karena kejadian itu, orangtua dari AB kesehatannya drop, sehingga harus opname di salah satu rumah sakit.
Akibat perbuatannya AB diancam dengan pasal 378 KUH Pidana.
"Kita melangkah berdasarkan laporan yang masuk. AB telah dilaporkan karena penipuan. Kami tindaklanjuti secara proporsional," kata dia. (tribunjateng/humas polres kebumen)