News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Ini Tak Percaya Anaknya Telah Dicabuli Suaminya Sejak 2016

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Warga Tompobulu, DT (57) dibekuk oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, pasca menyetubuhi anak tirinya, NF (14), Senin (8/1/2018).

Ibu kandung seorang bocah yang menjadi korban persetubuhan ayah tiri di Tompobulu, NF (14), BS (43) tidak percaya jika putrinya disetubuhi oleh suaminya sejak 2016 lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati mengatakan, Senin (8/1/2018), terungkapnya kasus ini saat seorang keluarga korban mendengarkan, pelaku menjalankan aksinya di dalam sebuah kamar.

Saksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, BS (60).

"Saat itu, saksi yang menemui ibu kandung korban,dan menyampaikan kejadian tersebut. Hanya saja, BS tidak percaya lantaran tidak ada bukti," kata Kasmawati.

Saksi lalu menceritakan hal tersebut ke ayah kandung korban, AS (60) setelah berselang beberapa hari pasca kejadian.

"Saksi menyampaikan kejadian tersebut, saat bertemu dengan ayah kandung korban di acara keluarga. Setelah mendengar cerita tersebut, AS langsung melapor ke polisi," katanya.

Kasma melanjutkan, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP tersebut mengaku telah disetubuhi pelaku sejak 2016. Korban tidak melapor, lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Korban lalu divisum, hasilnya selaput darah sudah sobek atau tidak utuh lagi. Pelaku juga telah mengakui aksi bejatnya.

"Korban baru mengakui telah disetubuhi pelaku, setelah kami ajak bicara. Dia disetubuhi sejak 2016. Tapi tidak pernah cerita karena diancam pelaku," katanya.

Ibu kandung korban merupakan istri keempat dari pelaku. Keduanya menikah sejak tahun 2013. Namun hingga saat ini pasangan tersebut belum dikaruniai anak.

"Korban ini anak kedua dari ibunya. Mereka tinggal bersama. Memang, hubungan kakak kandung korban tidak terlalu baik dengan ayah tirinya sejak awal mereka menikah," katanya.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D UU No 35 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 46 jo pasal 8 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan acaman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini