Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Bos travel umrah Nugrahyanti Khairil Anwar Mappiasse (NKM), Nugrahyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Sat Reskrim Polres Maros, Senin (8/1/2018).
Nugrahyanti langsung diseret ke penjara Polres Maros, setelah dinyatakan terbukti bersasalah oleh penyidik.
Pelaku dinilai menipu 83 warga dari Maros, Pangkep dan Barru.
Baca: Identitas Wanita Bercadar yang Terbunuh Terungkap, Kakak: Nyesek Dodoku Mas
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, 83 korban tersebut tertipu lantaran tergiur diiming-imingi umrah dengan harga murah. Masing-masing korban hanya dimintai uang Rp 10 juta.
"Kami sudah menetapkan Nugrahyanti sebagai tersangka setelah diperiksa. Pelaku juga langsung kami tahan. Jangan sampai melarikan diri. Apalagi, sudah beberapa kali, dia mangkir," kata Jufri.
Polisi terpaksa menjemput paksa pelaku ke rumahnya di jalan Sunu Permai, Makassar. Saat polisi, tiba dan menangkapnya, pelaku hanya pasrah saja.
Jufri menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi sejak Mei 2017 lalu. Saat itu, korban dimintai uang Rp 10 juta untuk kemudian diberangkatkan umrah. Namun, hingga sekarang korban belum diberangkatkan.
Korban tersebut dijanji akan diberangkatkan November lalu. Hal ini membuat korban merasa tertipu. Korban melalui perwakilannya, Suharti lalu melapor ke Polres Maros.
"Penetapan tersangka dilakukan, setelah kami memeriksa lima orang korban sebagai saksi. Kami juga sudah memiliki buat cukup untuk dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Barang bukti yang disita polisi berupa rekening koran atau bukti transfer korban ke rekening tersangka.