Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.
Kemudian Rabu (3/1/2018) malam, BNNP Gorontalo menggeledah rumah warga di kelurahan Limba, kecamatan Kota Selatan, kota Gorontalo.
Dalam penggeledahan tersebut, dua orang perempuan berinisial SD dan LN akhirnya diamankan BNNP.
Salah satu di antara dua perempuan yang diamankan merupakan istri dari wakil wali kota Gorontalo.
Kedua perempuan tersebut ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar.
BNNP mengamankan satu buah alat isap dan tiga kantong plastik berisi sabu.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hingga saat ini pihak BNNP masih mendalami keterlibatan istri sang wakil wali kota Gorontalo tersebut.
Sempat Pingsan Saat Diperiksa
Oneng mengungkapkan saat diperiksa istri wakil wali kota Gorontalo tersebut sempat pingsan 3 kali.
Menurut Oneng, hal tersebut kemungkinan karena syok.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku (Sherly Djou dan rekan perempuannya) dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan