TRIBUNNEWS.COM - Istri cantik wakil wali kota Gorontalo Sherly Doku Budi alias Sherlu Djou kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
Dilansir Kompas TV pada Senin (9/1/2018), Sherly Djou ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (6/1/2018).
Fakta
Dari hasil gelar perkara, Sherlu Djou mengakui telah menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2011.
Ia aktif memakai barang haram tersebut hingga tahun 2016.
Baca: Cegah Kekerasan Seksual Anak, Jokowi Ingatkan Pembangunan Karakter
Sementara itu, pada tahun 2017, ia diketahui sudah mulai jarang menggunakan sabu-sabu.
"Untuk dasar penetapan tersangka sesuai dar rekomendasi tim hukum, bahwa yang bersangkutan disamping menggunakan, masih ada sisa barang bukti, setelah diuji lab, diketaui ia positif menggunakan sabu," kata Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Oneng Subroto.
Dipindahkan ke Lapas
Kepala BNNP Gorontalo mengatakan bahwa menurut rencana, Sherly Djou akan dipindahkan ke Lapas Kelas 2A kota Gorontalo pada Selasa (9/1/2018).
9 Pengacara
Dikutip Tribun Timur, pasca mengetahui Shrerly ditangkap, keluarga langsung menunjuk 9 pengacara untuk membantu Sherly.
Baca: Deretan Fakta Meritha Vridawati, Wanita Cantik yang Ditemukan Tewas di Selokan
"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya, sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018).
Kronologi penangkapan
Diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga.
Kemudian Rabu (3/1/2018) malam, BNNP Gorontalo menggeledah rumah warga di kelurahan Limba, kecamatan Kota Selatan, kota Gorontalo.
Dalam penggeledahan tersebut, dua orang perempuan berinisial SD dan LN akhirnya diamankan BNNP.
Salah satu di antara dua perempuan yang diamankan merupakan istri dari wakil wali kota Gorontalo.
Kedua perempuan tersebut ditangkap saat sedang melakukan pesta narkoba di dalam kamar.
BNNP mengamankan satu buah alat isap dan tiga kantong plastik berisi sabu.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hingga saat ini pihak BNNP masih mendalami keterlibatan istri sang wakil wali kota Gorontalo tersebut.
Sempat Pingsan Saat Diperiksa
Oneng mengungkapkan saat diperiksa istri wakil wali kota Gorontalo tersebut sempat pingsan 3 kali.
Menurut Oneng, hal tersebut kemungkinan karena syok.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku (Sherly Djou dan rekan perempuannya) dapat dijerat dengan pasal 112 tentang penggunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan