Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkotika golongan 1, Selasa (9/1/2018).
Adapun narkoba berupa methamphetamine atau habu ini dibawa oleh dua orang, yakni Sarideh (25), dan Almira (21).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Solo, Kuntho Prasti Trenggono memaparkan dari keduanya didapati sabu dengan berat total 1.942 gram. Estimasi total nilai narkotika ini yakni sebanyak Rp 1.942.000.000.
"Kami dibantu dengan pihak Angkasa Pura, Polres Boyolali, dan pihak-pihak lain menggagalkan penyelundupan Shabu, yakni inisial S sebanyak 970 gram, dan inisial A sebanyak 972 gram," paparnya saat press release di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Karanganyar, Rabu (10/1/2018).
Kuntho menjelaskan Sarideh merupakan perempuan asal Madura, Jawa Timur. Sedangkan Almira adalah perempuan asal Lombok, NTB. Mereka memiliki paspor dan datang ke Malaysia 3 tahun lalu dalam rangka kunjungan.
"Keduanya ke Malaysia dengan izin kunjungan tapi setelah kita selidiki, mereka sudah 3 tahun di Malaysia, menjadi tenaga kerja ilegal," paparnya.
Ia menjelaskan, keduanya menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 356 dengan rute Kuala Lumpur - Solo. Mereka ditangkap di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
Menurutnya, shabu yang diselundupkannya ini disembunyikan di dasar kardus karton dan ditutup sejumlah pakaian.
"Shabu ini dilakban di dasar kardus karton, dan ditutupi pampers dan baju-baju keduanya. Ada 2 kardus karton. Kardus ini terdeteksi x-ray di Bandara Adi Soemarmo," ujarnya.
Kuntho menuturkan keduanya melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo menuturkan, awalnya pihaknya mebdapat info pada Selasa (9/1/2018) akan ada upaya penyelundupan Narkotika dari Malaysia ke Solo.
"Lalu pukul 2 sore, bidang pemberantasan BNNP Jateng menuju ke Solo, join operation dengan Bea Cukai Solo, Angkasa Pura hingga Polres Boyolali mendapatkan barang bukti 2 kardus karton yang berisi shabu tersebut yant terdeteksi x-ray bandara.
"Lalu pada 14.35 kami mengawasi penumpang. Kami mendapati ada 2 penumpang mencurigakan, lalu langsung kita tangkap mereka," jelasnya.
Menurut Agus kedua tersangka ini telah mengaku bahwa mereka mengetahui kardus tersebut berisi narkotika.
"Mereka dijanjikan upah Rp 30 juta oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia berinisial RZ. Narkotika ini akan diedarkan di Jawa Timur lewat jalur darat. Mereka sudah dapat 1 juta untuk biaya operasional, dan akan dijemput di Indonesia untuk mendapatkan pembayaran sisanya," ungkapnya.
Agus menjelaskan pihaknya akan mendalami kasus penyelundupan ini.
"Ini jaringan internasional dan akan kami dalami lagi setelah penangkapan ini," jelasnya. (*)