News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dihajar 7 Pemuda

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga dari tujuh tersangka penganiayaan terhadap Diki Rahman

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ‎penganiayaan terhadap Diki Rahman (18) warga Kampung Pasir Wangi, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (6/1/2018) di Gang Madesa, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung‎.

Diki meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kamis (11/1/2018).

Baca: Kodim 0618/BS Beri Tips Kelola Sampah Rumah Tangga, Berharap Kurangi Volume Sampah di Citarum

"Ada tujuh tersangka, tiga orang tersangka dewasa bernama Indra Lesmana, Mohamad Ihsan dan Uus Setiawan. Ada empat tersangka di bawah umur bernama Rahmat Hidayat, Ipan Hardiyono, Sandi Saepuloh dan Jimas Meidani. Tiga tersangka dewasa sudah ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Punya Kekasih 'Bule', Baby Margaretha Beberkan Sikap Orangtuanya https://t.co/C3vQXU5ESO via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 13, 2018

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke Gang M‎adesa seorang diri mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Kemudian, entah disengaja atau tidak, korban menyenggol seorang tersangka.

Sempat terjadi perselisihan saat kejadian namun karena kalah jumlah, korban kewalahan dan dihajar oleh tujuh tersangka.

"Saat kejadian tersangka tengah mabu‎k dan seorang tersangka menganiaya korban memakai helm sehingga korban mengalami luka kritis di kepala dan mulut," ujarnya.

Marion Jola Ditegur Juri Indonesian Idol Soal Sikapnya Hingga 'Dipulangkan': Attitude Harus Dijaga https://t.co/07u4EkEoR3 via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 14, 2018

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk tersangka anak di bawah umur ditahan titipan di LPKA Sukamiskin. Kami juga meminta bantuan Bapas untuk melakukan penelitian terhadap tersangka anak," kata Kapolrestabes.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini